Diperiksa Hampir 14 Jam, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Keluar dari Kejati
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah dimintai keterangan kurang lebih 14 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Arinal diperiksa kurang lebih sejak pukul 11.00 WIB hingga dan baru keluar pada pukul 01.28 WIB.
Ditanya soal pemeriksaan tersebut, Arinal mengatakan, pihaknya diminta memberikan keterangan perihal dana PI (participating interest) 10 persen.
Kebetulan, sebelum dirinya berakhir menjabat, dana itu keluar dan ditempatkan di Bank Lampung.
Dana ini diperuntukan untuk kegiatan BUMD dan tidak menggunakan APBD.
"Dan saya memberikan penjualan perihal itu sampai malam ini, karena saya tidak bisa mengatur waktu kejaksaan, karena kejaksaan juga memeriksa orang lain," katanya.
Untuk diketahui, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai US$ 17.286.000.
Dalam kasus tersebut, Kejati Lampung telah menyita aset miliknya yang berada dikediaman Arinal di jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Hasil penggeledahan, Kejati menyita aset Arinal Djunaidi dengan total nilai Rp38,5 miliar.
Berikut rinciannya:
Arinal Djunaidi
Kejati Lampung
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Mantan Gubernur Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
