11 Jam Diperiksa Jaksa, Dendi Ramadhona: Saya Bukan Bupati Lagi, Jadi Berkas Harus Saya Cari
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (9/9/2025).
Dendi diperiksa selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 21.46 WIB, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM dengan nilai Rp8 miliar.
Dalam pemeriksaan kali ini, Dendi mengaku, pemeriksaannya adalah lanjutan dari pemeriksaan pertama terkait berkas dan dokumentasi.
"Karena saya bukan Bupati lagi, jadi berkas-berkas harus saya cari dokumentasinya," kata Dendi.
Dendi menyebut, berkas yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang menjadi kewenangan saat menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Andan Jejama.
"Berkas RPJM, berkas-berkas yang menjadi kewenangan saya," imbujnya.
Selain itu, Dendi mengatakan, pemeriksaan ini hanya sebatas pemberian keterangan terkait kewenangan dan regulasi.
"Saya hanya sebatas memberikan keterangan terkait kewenangan dan regulasi," pungkasnya. (*)
Bupati Pesawaran
Dendi Ramadhona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
