Dijanjikan Upah Rp300 Juta, Dua Kurir Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Upaya menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 11.827 gram, berhasil digagalkan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Selain menemukan barang haram, polisi juga mengamankan dua warga asal Aceh berinisal EM dan HA selaku kurir.
Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat memeriksa Bus PMTOH tujuan Medan-Jakarta di Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.
"Sabu senilai Rp11,827 miliar ditemukan dalam sebuah tas milik penumpabg," kata Kasat Narkoba, Jumat (5/8/2025).
Berdasarkan keterangan kedua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dengan dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika sampai di lokasi.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka diarahkan oleh seorang bernama Ningsih yang berada di Riau melalui komunikasi lewat handphone.
"Mengetahui kedua kurirnya ditangkap, komunikasi Ningsih dengan tersangka langsung terputus," pungkas AKP Widodo Prasojo. (*)
Kurir
sabu
upah
satnarkoba
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
