Dijanjikan Upah Rp300 Juta, Dua Kurir Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

5 September 2025 12:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua kurir narkotika jenis sabu dengan upah Tp300 juta diamankan Satnarkoba Polres Lamsel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Dua kurir narkotika jenis sabu dengan upah Tp300 juta diamankan Satnarkoba Polres Lamsel. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Upaya menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 11.827 gram, berhasil digagalkan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Selain menemukan barang haram, polisi juga mengamankan dua warga asal Aceh berinisal EM dan HA selaku kurir.

Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat memeriksa Bus PMTOH tujuan Medan-Jakarta di Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.

"Sabu senilai Rp11,827 miliar ditemukan dalam sebuah tas milik penumpabg," kata Kasat Narkoba, Jumat (5/8/2025).

Berdasarkan keterangan kedua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dengan dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika sampai di lokasi.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka diarahkan oleh seorang bernama Ningsih yang berada di Riau melalui komunikasi lewat handphone.

"Mengetahui kedua kurirnya ditangkap, komunikasi Ningsih dengan tersangka langsung terputus," pungkas AKP Widodo Prasojo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kurir

sabu

upah

satnarkoba

polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya