Digerebek Satresnarkoba Polres Lamtim, Pria Asal Lamsel Simpan Sabu di Kotak Rokok
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Hasil penggerebekan di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Dari tangan IWP (28) warga Desa Tri Dharma Yoga, Kecamatan Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), polisi menyita kotak rokok merek Surya berisi narkotika jenis sabu dan tiga plastik klip bening masing-masing sabu.
Selain itu, satu unit telepon genggam merek OPPO A18 warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawatii mengatakan,. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
"Pada hari Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB,, tersangka dibekuk petugas tanpa perlawanan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (5/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau tindak pidana narkotika. (*)
Pria asal Lamsel
Simpan sabu
bungkus rokok
Satresnarkoba
polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
