Diburu dari Tahun 2023, Curanmor di Rumah Kos Diungkap Polres Metro

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

10 Desember 2025 15:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor di rumah kos diburu Polres Metro sejak tahun 2023. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor di rumah kos diburu Polres Metro sejak tahun 2023. Foto istimewa

RILISID, Metro — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di rumah kos, berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro dan menangkap satu orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pencuri tersebut yakni seorang laki-laki berinisial AC (20) warga Desa Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, tersangka melakukan curanmor pada tanggal 19 Februari 2023 di rumah kos Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Korban saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir kos yang minim pengawasan dan itu dimanfaatkan tersangka untuk beraksi pada malam hari.

Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang bersama dua unit kendaraan roda dua lain yang juga terparkir di tempat sama.

Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Metro langsung melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi. 

Namun, kurangnya petunjuk pada awal kejadian membuat proses pengungkapan kasus ini berjalan cukup panjang.

"Meski demikian, tim terus melakukan pengembangan dengan memetakan jaringan tersangka," kata Kapolres, Rabu (10/12/2025).

Selasa (9/12/2025), Tim Tekab 308 memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka yang dicurigai terlibat langsung dalam curanmor tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Saat interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor tiga sepeda motor di kosan korban pada bulan Februari 2023. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

rumah kos

tahun 2023

polres metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya