Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni

Gueade

Gueade

Lampung Selatan

26 April 2025 20:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers penggagalan penyelundupan ratusan ekor burung di Pelabuhan Bakauheni. Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers penggagalan penyelundupan ratusan ekor burung di Pelabuhan Bakauheni. Foto: ist

RILISID, Lampung Selatan — Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 326 ekor burung dari Sumatera ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (23/4/2025) malam.

Tim terdiri dari Karantina Lampung, Polairud Baharkam Polri, dan LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Dari total 326 ekor burung, sebanyak 132 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi.

"Burung diangkut dengan truk tanpa dokumen sah," kata Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambuna, Sabtu (26/4/2025).

Burung-burung itu ditemukan dalam puluhan boks yang disembunyikan di dalam kabin sopir.

Beberapa jenis burung yang termasuk dilindungi antara lain, 22 ekor madu sepah raja, 49 cica daun sayap biru, 28 cica daun kecil, 30 cica daun besar, dan 3 cica daun Sumatera.

Selain itu, petugas juga menemukan burung lain seperti kolibri ninja, kolibri sriganti, cucak jenggot, siri-siri, dan kapas tembak.

Truk diketahui berangkat dari Pekanbaru. Sopir mengaku hanya membawa titipan yang rencananya dikirim ke wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Saat ini, seluruh burung telah diamankan oleh pihak karantina untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sementara sopir dan kendaraan masih dalam proses penyelidikan.

Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Burung

penyelundupan

satwa dilindungi

Bakauheni

Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya