Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni
Gueade
Lampung Selatan
"Dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," terangnya.
Bobby berharap penangkapan ini menimbulkan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar, terutama yang dilindungi. (*)
Burung
penyelundupan
satwa dilindungi
Bakauheni
Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
