Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni

Gueade

Gueade

Lampung Selatan

26 April 2025 20:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers penggagalan penyelundupan ratusan ekor burung di Pelabuhan Bakauheni. Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers penggagalan penyelundupan ratusan ekor burung di Pelabuhan Bakauheni. Foto: ist

"Dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," terangnya.

Bobby berharap penangkapan ini menimbulkan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar, terutama yang dilindungi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Burung

penyelundupan

satwa dilindungi

Bakauheni

Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya