DAMAR Desak Dugaan Kekerasan Seksual di Mesuji Diusut Tuntas
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Perkumpulan DAMAR menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan seksual, yang dilakukan salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Mesuji terhadap sejumlah santri dan santriwati.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, setelah berbagai pemberitaan di media massa dan elektronik mengungkap dugaan terjadinya kekerasan seksual, yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat korban yang sebelumnya pernah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Namun, laporan tersebut diduga tidak berlanjut karena adanya tekanan, intimidasi, dan ketakutan yang dialami korban maupun keluarganya.
"Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi korban, terlebih ketika pelaku merupakan sosok yang memiliki pengaruh dan otoritas di lingkungan pendidikan maupun keagamaan," jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Afrintina, dalam siaran persnya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pondok pesantren dan lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mendapatkan perlindungan.
Oleh karena itu, dugaan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Perkumpulan DAMAR menilai bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas penanganan dengan mengedepankan perspektif perlindungan korban anak.
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Penanganan perkara tidak boleh terhambat oleh status sosial, pengaruh, maupun ketokohan pelaku," tegasnya.
DAMAR
ponpes
Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
