Curi Pemanas Plastik, Mekanik Perusahaan Dibekuk Tekab 308

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

4 Maret 2026 16:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Mekanik perusahaan mencuri pemanas plastik dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Foto istimewa
Rilis ID
Mekanik perusahaan mencuri pemanas plastik dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian tiga unit material kuningan untuk pemanas plastik di PT GGP Umas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polsek.

Seorang mekanik di perusahaan berinisal YG, diketahui sebagai pencuri berdasarkan hasil rekaman CCTV.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari petugas keamanan (Security) PT GGP Umas Jaya atas peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Jumat (27/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat tersangka masuk ke dalam gedung dan mengambil tiga material kuningan yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp13,5 juta 

“Atas laporan tersebut, kami langsung menerjunkan Panit 1 dan Panit 2 bersama Tim Tekab 308 Presisi untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolsek, Rabu (4/3/2026).

Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Gedung Maintenance Cannery dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi BAP.

“Tersangka dijerat pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,,” pungkas AKP Dailami. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mekanik perusahaan

pemanas plastik

Tekab 308 presisi

Polsek Terbanggi Besar

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya