Curi Kabel Tower, Warga Terbanggi Besar Ditangkap Polres Tubaba
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Aksi pencurian kabel tower milik PT Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil diungkap Tekab 308 Polres setempat.
Seorang tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, peristiwa pencurian pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276, dilakukan tersangka pada Hari Sabtu (28/2/2026).
Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp6,35 juta dan melaporkannya ke Mapolres Tubaba.
"Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni," kata Kasat Reskrim, Selasa (3/3/2026).
Dari tangan tersangka, turut diamankan kabel power RRU 3×25 Meter, satu Gulung Tambang, sebuah tang besi, dua buah gunting, sebuah pipa, sepasang sarung tangan dan tas ransel kecil.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)
Warga Terbanggi Besar
Pencuri
kabel tower
Satreskrim
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
