Curi Kabel Tower, Warga Terbanggi Besar Ditangkap Polres Tubaba

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

3 Maret 2026 12:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka dan kabel curian diamankan Satreskrim Polres Tubaba. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka dan kabel curian diamankan Satreskrim Polres Tubaba. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang Barat — Aksi pencurian kabel tower milik PT Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil diungkap Tekab 308 Polres setempat.

Seorang tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, peristiwa pencurian pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276, dilakukan tersangka pada Hari Sabtu (28/2/2026).

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp6,35 juta dan melaporkannya ke Mapolres Tubaba.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni," kata Kasat Reskrim, Selasa (3/3/2026).

Dari tangan tersangka, turut diamankan kabel power RRU 3×25 Meter, satu Gulung Tambang, sebuah tang besi, dua buah gunting, sebuah pipa, sepasang sarung tangan dan tas ransel kecil.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga Terbanggi Besar

Pencuri

kabel tower

Satreskrim

Polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya