Curi Burung Murai Batu Seharga Rp5 Juta, Kentus Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batanghari Nuban karena mencuri burung murai seharga Rp5 juta.
Pria berinisial RK alias Kentus (27), ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek di salah satu ritel modern Kampung Wates, Jumat malam (21/11/25) sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas ulahnya tersebut, warga Dusun IV Kampung Bumiratu, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka tanpa perlawanan pada hari Jumat (21/11/25) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan Kentus berdasarkan laporan korban warga Kampung Sukajawa yang kehilangan seekor burung kesayangannya saat digantung di ruang tamu rumahnya pada hari Kamis (18/9/25) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban baru mengetahui saat bangun tidur dan melihat burung murai yang sebelumnya digantung di kandang sudah hilang,” kata Kapolsek, Sabtu (22/2025).
Sebelum lapor ke polisi, korban sempat mencari ke berbagai tempat dan menanyakan kepada tetangganya, namun tidak juga menemukan burung miliknya. (*)
Curat
burung murai batu
DPO
Polsek Batanghari Nuban
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
