Curat di Warung Kelontong, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polsek Kota Agung
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah warung kelontong milik warga di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, diungkap Unit Reskrim Polsek.
Hasil ungkap kasus, polisi menangkap seorang pencuri berinisial RAS (31) warga Pekon Terbaya, dan penadah barang curian inisial H (43) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni.mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, curat terjadi pada hari Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka RAS merusak dinding warung sebagai pintu masuk ke lokasi dan mengambil rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp600 ribu serta tiga unit handphone masing-masing merek Vivo Y20, Vivo Y03T, dan Realme warna hitam.
"Korban mengalami kerugian hingga Rp13.940.000 dan lapor ke Mapolsek, kata Kapolsek, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV, terlihat satu orang masuk lalu menggasak barang-barang dagangan.
"Tersangka terlihat masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah sajam," imbuhnya.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RAS mencoba menjual sejumlah bungkus rokok ke pedagang lain.
Setelah mengantongi identitas pencurinya, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan menyita sejumlah barang bukti hasil curian pada hari Selasa (25/21/2035)
Hasil interogasi, tersangka mengakui menjual barang curian kepada seorang pedagang di Kelurahan Kuripan.
Pencuri
penadah
warung
Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
