Congkel Jendela Rumah, Acil Gasak HP Infinix, Berujung Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Seorang berinisal A alias Acil (35) berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan III UGU, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tanpa melakukan perlawanan.
Setelah ditelusuri, ternyata ia telah melakukan tindak pidana pencurian satu buah handphone (HP) merek Infinix Hot 50 dengan cara mencongkel jendela rumah korban pada hari Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan,.curat dilakukan tersangka di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya mencari HP yang sebelumnya sedang dicas, namun sudah tidak ditemukan.
Setelah dilakukan pengecekan, kotak HP juga hilang dan jendela rumah ditemukan dalam keadaan rusak bekas congkelan.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta, dan lapor ke Mapolsek," kata Kapolsek, Kamis (20/11/2025).
Pada hari Selasa (18/11/2025), Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan melakukan penyelidikan lanjutan menuju lokasi untuk menangkap tersangka dan menyita barang bukti hasil curiannya.
AKP Eman Supriatna, menyampaikan apresiasi kepada anggotanya di lapangan serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
Pihaknya juga berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan presisi. (*)
Congkel Jendela
HP Infinix
Curat
Polsek Menggala
polres tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
