Coba Kabur dan Jatuh, Tersangka Curat Ditangkap Warga

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

27 Agustus 2025 22:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curhat diamankan Polsek Wonosobo. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curhat diamankan Polsek Wonosobo. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pria inisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan, tersangka ditangkap setelah mencoba melarikan sepeda motor korban sambil mengancam dengan senjata tajam (Sajam).

Tersangka ditangkap sesaat setelah terjatuh ketika hendak kabur di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo pada hari Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.35 WIB.

"Untuk menghindari amukan massa, tersangka kita amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat, Sajam, satu buah kunci letter T ke Mapolsek," kata Kapolsek, Rabu (27/8/2025).

Awalnya, korban seorang ibu rumah tangga warga Pekon Balak, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi B 6455 JEV di pinggir jalan untuk membeli parfum di toko dekat Alfamart.

Tak lama kemudian, pemilik toko memberi tahu bahwa motor korban telah dibawa kabur orang dan sontak berteriak maling berulang kali hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Tersangka yang panik karena diteriaki maling, menabrak motor lain hingga terjatuh dan mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu.

Setelah diamankan, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Tjasudin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curat

terjatuh

ditangkap

warga

Polsek Wonosobo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya