Rudapaksa Anak Tiri, Buruh Tani di Pringsewu Pasrah Digelandang Satreskrim
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang bapak tiri berinisal S (37) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, hanya bisa pasrah saat digelandang oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres di rumahnya, Jumat (31/10/2025).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini, dilaporkan telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing Mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut terungkap saat pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan ketika di tes kehamilan hasilnya positif.
Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan terungkap telah hamil dengan usia kandungan tujuh minggu.
Pihak sekolah kemudian menghubungi ibu korban dan akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Korban mengaku perbuatan itu telah terjadi berulang kali dilakukan sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.
"Korban memilih diam, karena mendapat ancaman dari tersangka," kata Kasat Reskrim, Minggu (2/11/2025).
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang terdekat korban.
Buruh tani
Rudapaksa
digelandang
Satreskrim
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
