Tiga Terdakwa Korupsi PT LEB Dituntut Berbeda, Budi Kurniawan 10 Tahun Penjara

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

9 Juni 2026 16:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaksanaan sidang tuntutan tiga terdakwa korupsi dana PI 10 persen PT.LEB. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Pelaksanaan sidang tuntutan tiga terdakwa korupsi dana PI 10 persen PT.LEB. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung

RILISID, Bandar Lampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Budi Kurniawan, 9 tahun kepada M. Hermawan Eriadi, dan 4 tahun penjara kepada Heri Wardoyo.

Ketua Tim JPU Kejati Lampung Rudi V mengatakan, perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada kapasitas dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang disidangkan.

“Dalam pengajuan tuntutan pidana, kejaksaan memiliki tolak ukur mengenai kapasitas masing-masing terdakwa serta mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan,” kata Rudi.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi terdakwa Heri Wardoyo dan M. Hermawan Eriadi.

“Pengembalian itu menjadi faktor yang meringankan. Dalam hal ini terdakwa yang mengembalikan adalah Heri Wardoyo dan M. Hermawan,” ujarnya.

Rudi menambahkan, pengembalian yang dilakukan berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta mata uang asing.

Sementara itu, penasihat hukum Budi Kurniawan, Yunandar menyampaikan pihaknya akan menyampaikan menolak tuntutan.

“Kamu menolak dengan tegas, kami menilai tuntutan itu tidak berdasar,” bebernya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

Bandar Lampung

PT. LEB

Terdakwa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya