Buron Dua Tahun, Pencuri di Ponpes Al-Barokah Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Barokah, Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Way Kanan.
Setelah buron hampir dua tahun, pria berinisial RS (30) warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pada hari Selasa (17/10/2023) sekira pukul 08:00 WIB Ponpes Al Barokah kehilangan mesin rumput yang diletakan di Gudang.
Pada hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 04:30 WIB, saat santri yang bernama Abdul hendak melakukan adzan, amplifier sudah tidak ada lagi.
"Atas kehilangan tersebut, santri lapor ke pengurus Ponpes dan dilanjutkan laporannya ke Polres," kata Kasat Reskrim, Minggu (24/8/2025).
Setelah dilakukan pengecekan pada rekaman CCTV Ponpes, terlihat ada dua orang pria mengambil amplifier jika ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Buron
Pencuri
ponpes
Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
