Modus Bujuk Rayu Belikan Make-up, Oknum Mahasiswa di Bandar Lampung Rudapaksa ABG Berkali-Kali
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial RKS (21) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolresta setempat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengayakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban pada tanggal 6 Juni 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerakcepat melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Kompol Gigih kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Modus tersangka dalam merudapaksa korban dengan cara memberikan ming-iming hadiah, sehingga anak baru gede (ABG) umur 16 tahun yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi Telegram pada pertengahan Mei 2026, akhirnya luluh.
Tak butuh waktu lama, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan asmara dan memanfaatkannya untuk melayani nafsu bejatnya.
Kompol Gigih menjelaskan, aksi tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung sepanjang bulan Mei.
"Untuk memuluskan aksinya, tersangka menjanjikan akan membelikan perlengkapan make- up agar korban mau menuruti keinginannya," imbuh Kompol Gigih.
Sejumlah barang bukti telah disita polisi untuk memperkuat sangkaan tindak pidana diantaranya pakaian korban, ponsel milik tersangka, bukti pembayaran penginapan, serta daftar tamu penginapan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Bandar Lampung
ABG
Rudapaksa
ABG
OKNUM MAHASISWA
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
