Modus Bujuk Rayu Belikan Make-up, Oknum Mahasiswa di Bandar Lampung Rudapaksa ABG Berkali-Kali

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

11 Juni 2026 15:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi. Foto: ist

Akibat perbuatannya, RKS kini terancam hukuman berat dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

ABG

Rudapaksa

ABG

OKNUM MAHASISWA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya