BPN Lamsel Analisis Dokumen Tanah Dikabarkan Terdampak Pembangunan Jalan Tol
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kantor Pertanahan Lampung Selatan (Lamsel) masih mengidentifikasi dan menganalisis dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra, ayah dari Handoyo, yang tengah bersengketa terkait lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Saat ini, pihak kantor pertanahan juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Lamsel, Selamet, mengungkapkan Handoyo telah mengajukan permohonan berdasarkan putusan pengadilan, mulai tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA) dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
"Secara prosedural, permohonan Handoyo sudah sesuai. Namun, dalam putusan PN dan MA belum ada ketetapan normatif yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimohonkan," ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Selamet menegaskan Kantor Pertanahan Lamsel tidak mengabaikan permohonan tersebut.
Sebagai lembaga pelayanan publik, pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi secara tertulis dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN sebelum mengambil keputusan.
"Kami tidak ingin mengambil langkah yang keliru, apalagi menyangkut anggaran negara. Karena itu, kami menunggu arahan dari pimpinan sebelum melanjutkan proses ini," jelasnya.
Meski telah mengajukan permohonan, Handoyo belum secara resmi ditetapkan sebagai penerima ganti rugi atas tanah yang terdampak proyek JTTS.
"Saat ini, statusnya masih dalam tahap usulan. Jika memang sesuai dengan hasil pengukuran dan objek lahan benar-benar terdampak pembangunan tol, maka akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi," kata Selamet.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 91 atas nama Chairi Citra, yang mencakup lahan seluas 61.875 meter persegi.
BPN Lampung Selatan
Sengketa Tanah
BPN
Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
