Bobol Rumah, Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Kota Agung
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Polsek setempat.
Pencurinya Anggi Saputra (34), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung di rumah kontrakan tanpa perlawanan, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan menangkap tersangka pada hari Kamis (4/12/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A58 dan Vivo Y12 yang diduga merupakan hasil curian.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek, Sabtu (6/12/2025).
AKP Feriyantoni menambahkan, kronologi kejadian bermula saat korban, Dika (28) sedang tidur dan sekitar pukul 03.30 WIB melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, diketahui tiga unit handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, serta dokumen lain hilang dengan total kerugian sekitar Rp11 juta.
Dihadapan penyidik, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Pembobol rumah
warga Pagelaran
Polsek kota agung
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
