Bobol Laboratorium SMPN 1 Negeri Agung, Buron Tiga Tahun Diringkus di Cikupa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

27 Agustus 2025 19:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan Polres Way Kanan ditangkap di Cikupa Tangerang. Foto istimewa
Rilis ID
Buronan Polres Way Kanan ditangkap di Cikupa Tangerang. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Kasus pembobolan di laboratorium komputer milik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap Tekan 308 Presisi Polres setempat.

Seorang tersangka berinisial NM (26) warga Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung, yang selama ini jadi buronan ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang, Banten, tanpa perlawanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, pihak sekolah baru mengetahui ada pencurian diketahui pada hari Jumat (11/3/2022) pukul 09:00 WIB.

Saat itu pelapor dan saksi membuka pintu ruang Laboratorium komputer tidak menemukan delapan unit komputer dan proyektor senilai Rp86 juta.

"Saat diperiksa, jendela dan pintu tidak ada yang rusak, sehingga dilaporkan ke Polres," kata Kasat Reskrim, Rabu (27/8/2025).

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Sigit Barazili. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buron Tiga tahun

pembobol

laboratorium

SMPN 1 Negeri Agung

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya