Berkelahi saat COD, Mahasiswa di Bandar Lampung Keciduk Bawa Tembakau Sintetis
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Kepada penyelidik, WTH mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta.
Barang haram itu kemudian dibagi ke dalam beberapa paket untuk dijual kembali.
"Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu bulan. Paket dijual dengan harga bervariasi mulai Rp30 ribu hingga Rp100 ribu," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga mengirimkan tembakau sintetis kepada pelaku.
“Kami masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas,” tegas Anton.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang, 14 paket tembakau sintetis, dan satu unit timbangan digital. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Bandar Lampung
Tembakau Sintetis
Mahasiswa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
