Berkelahi saat COD, Mahasiswa di Bandar Lampung Keciduk Bawa Tembakau Sintetis

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

15 Juni 2026 10:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa Bandar Lampung, WTH (19) saat diamankan polisi tertangkap tangan membawa tembakau sintetis. Foto: ist
Rilis ID
Mahasiswa Bandar Lampung, WTH (19) saat diamankan polisi tertangkap tangan membawa tembakau sintetis. Foto: ist

Kepada penyelidik, WTH mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta.

Barang haram itu kemudian dibagi ke dalam beberapa paket untuk dijual kembali.

"Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu bulan. Paket dijual dengan harga bervariasi mulai Rp30 ribu hingga Rp100 ribu," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga mengirimkan tembakau sintetis kepada pelaku.

“Kami masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas,” tegas Anton.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang, 14 paket tembakau sintetis, dan satu unit timbangan digital. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

Tembakau Sintetis

Mahasiswa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya