Kelaparan! Terduga Curanmor Keluar dari Tempat Persembunyian di Rawa-rawa

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

15 Juni 2026 16:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Terduga curanmor Obi Erlando (27) diamankan polisi usai bersembunyi di rawa-rawa wilayah Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto/Istimewa.
Rilis ID
Terduga curanmor Obi Erlando (27) diamankan polisi usai bersembunyi di rawa-rawa wilayah Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto/Istimewa.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas IPTU Rudi Prawira. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

LampungBarat

Curanmor

PolresLampungBarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya