Kelaparan! Terduga Curanmor Keluar dari Tempat Persembunyian di Rawa-rawa
Arya Besari
Lampung Barat
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas IPTU Rudi Prawira. (*)
LampungBarat
Curanmor
PolresLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
