Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK, BEM FEB Unila Desak KPK Periksa Semua Anggota Komisi XI
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), menyatakan kekecewaan dan kecamannya terhadap dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga disalurkan ke Komisi XI DPR RI.
Menurutnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, justru diduga disalahgunakan dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Dugaan penyelewengan dana CSR BI dan OJK senilai triliunan rupiah tersebut, diduga mengalir ke Komisi XI DPR dan tengah diselidiki KPK.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Rilis.id Lampung, BEM FEB Unila mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang terlibat, termasuk mereka yang berasal dari Lampung.
Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan.
“Kami menuntut agar pengelolaan dana CSR ke depannya lebih terbuka dan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk membantu masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas M. Effan Ananta, Formatur Gubernur BEM FEB Unila 2025.
BEM FEB Unila juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana CSR agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengawal kasus ini agar proses hukumnya berjalan adil dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Harapan kami, kasus ini diungkap tuntas dan menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan dana CSR di masa mendatang, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutup rilis tersebut. (*)
Unila
universitas lampung
BEM FEB Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
