Bea Cukai Sumbagbar: Rokok Ilegal Kita Tangkap, Rokok Murah Kita Lindungi!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 Januari 2025 11:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi rokok ilegal yang diamankan bea cukai. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi rokok ilegal yang diamankan bea cukai. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menegaskan akan terus menindak rokok ilegal yang diselundupkan ke wilayah Lampung dan sekitarnya.

Namun rokok produksi lokal yang sudah berizin dan dijual dengan harga murah harus dilindungi agar tidak gulung tikar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan di tahun 2024, pihaknya sudah mengamankan lebih dari 40 juta batang rokok ilegal.

“Di luar Pulau Jawa tangkapan dari DJBC Sumbagbar ini yang terbesar untuk penangkapan rokok ilegal. Jadi kita sangat komitmen bahwa kita akan selalu menindak dan tidak ada toleransi untuk rokok ilegal,” Estty Purwadiani dalam Konpers APBN di Kantor DJPb Lampung, beberapa waktu lalu.

Estty menjelaskan, rokok murah tidak selalu ilegal. Karena saat ini ada produk rokok murah yang legal dan produknya sudah pakai pita cukai yang sah. Sehingga memberikan pemasukan cukai bagi negara.

Saat ini di Lampung ada lima pabrik rokok legal yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Keberadaan pabrik rokok legal ini, tegas Estty harus didukung karena mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pemasukan.

“Memang ada rokok murah yang legal di Lampung, ada 5 pabrik rokok yang produknya murah. Tentunya kita harus menjaga agar perusahaan rokok ini jangan sampai gulung tikar dan kalah dengan rokok ilegal,” jelasnya.

“Jadi itulah kemudian kami sangat berusaha untuk menindak peredaran rokok ilegal. Kalau ada informasi langsung kami tindak, itu tidak ada tawar menawar, langsung kami tangkap,” tegas Estty.

Menurut Estty, pencapan cukai dari pabrik rokok murah di Lampung sangat besar, bahkan ada kenaikan sampai 520 persen dari target.

“Artinya capaian Bea dan Cukai itu ada dua, satu cukai pita pabrik rokok yang ada di Lampung, kedua dari denda rokok-rokok ilegal yang kita tangkap,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bea Cukai Lampung

Rokok ilegal

rokok legal

pabrik rokok Lampung

DJBC Sumbagbar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya