Bawa Badik, Remaja 19 Tahun Digelandang ke Polsek Gadingrejo
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Melihat kedatangan anggota Polsek Gadingrejo saat melakukan patroli, Minggu (1/3/2026), tiga remaja yang nongkrong di pinggir jalan terlihat panik dan membuat aparat penegak hukum (APH) menjadi curiga.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari pinggang W (19) Warga kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, polisi menemukan senjata tajam (Sajam) jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kiri.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Pekon Wates Timur, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sajan tersebut adalah miliknya," kata Kapolsek, Selasa (3/3/2026).
Karena tanpa hak dan alasan yang sah membawa sajan di tempat umum, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Iptu Sugiyanto,, pengungkapan ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir, sebelumnya juga telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa sajam di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Remaja 19 tahun
bawa Badik
Polsek Pagelaran
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
