Bawa Badik, Remaja 19 Tahun Digelandang ke Polsek Gadingrejo

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

3 Maret 2026 11:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Remaja 18 tahun membawa badik diamankan Polsek Gadingrejo. Foto istimewa
Rilis ID
Remaja 18 tahun membawa badik diamankan Polsek Gadingrejo. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Melihat kedatangan anggota Polsek Gadingrejo saat melakukan patroli, Minggu (1/3/2026), tiga remaja yang nongkrong di pinggir jalan terlihat panik dan membuat aparat penegak hukum (APH) menjadi curiga.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari pinggang W (19) Warga kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, polisi menemukan senjata tajam (Sajam) jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kiri.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Pekon Wates Timur, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sajan tersebut adalah miliknya," kata Kapolsek, Selasa (3/3/2026).

Karena tanpa hak dan alasan yang sah membawa sajan di tempat umum, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Iptu Sugiyanto,, pengungkapan ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir, sebelumnya juga telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa sajam di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Remaja 19 tahun

bawa Badik

Polsek Pagelaran

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya