Bangun Tiang di Lahan Milik Warga, Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan warga di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga membangun tiang untuk kepentingan bisnis tanpa izin dari pemilik lahan.
Perusahaan itu juga diduga belum mengantongi izin rekomendasi teknis dari Walikota Bandar Lampung.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Sesuai pasal 385 KUHP dan atau pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960.
Andi S. Panjaitan selaku pelapor menyebut perusahaan telekomunikasi tersebut memasang tiang fiber optik di lahan pribadi miliknya tanpa izin.
Dalam laporan, turut diserahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto- foto keberadaan tiang fiber optik dan data pendukung lainnya.
"Seminggu lalu saya melihat kondisi tanah ke lokasi, lalu menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang," ujarnya, Jumat (17/01/2025), usai membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
Andi berharap, laporan itu dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi agar tidak bertindak seenaknya dalam membangun jaringan utility.
Padahal, perusahaan telekomunikasi harus mendapat surat persetujuan pemakaian lahan dalam rangka pembangunan jaringan utilitas dari pemilik lahan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Bab V Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu. Sebagaimana juga diatur dalam pasal 13 undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Fiberstar
pemasangan tiang ilegal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
