Bangun Tiang di Lahan Milik Warga, Fiberstar Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tau jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi," jelasnya.
Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960," jelasnya.
Nantinya, pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pihak- pihak yang diduga terlibat.
Namun Fiberstar belum bisa dikonfirmasi. Diketahui, Fiberstar belum memiliki kantor regional di Lampung. Hanya ada di Palembang (Sumatera Selatan), Medan (Sumatera Utara) Bandung, Surabaya, Semarang dan Bali. Sedangkan kantor pusat berada di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan (*)
Fiberstar
pemasangan tiang ilegal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
