Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Daging Ayam Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Karantina Banten berhasil menggagalkan penyelundupan daging ayam ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni pada 27 dan 28 Agustus 2025.
Dalam dua penindakan terpisah, petugas menyita lebih dari 3 ton daging ayam dan jeroan yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi.
“Ini wujud komitmen kami menjaga keamanan pangan hewani, karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan.
Penangkapan pertama terjadi pada 27 Agustus malam, saat petugas memeriksa sebuah mobil pick-up yang baru tiba di Bakauheni.
Dari kendaraan itu, ditemukan 3.130,6 kilogram daging ayam dan jeroan, terdiri dari 1.016,3 kg sayap ayam, 1.100 kg kaki ayam, dan 1.014,3 kg hati ayam.
Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta Timur dan Tangerang, dan hendak dibawa ke Kabupaten Tulang Bawang.
Keesokan paginya, 28 Agustus 2025, petugas kembali mengamankan mobil pick-up lain yang membawa 811,6 kilogram daging ayam ilegal.
Rinciannya 506,25 kg kaki ayam, 100,05 kg kerongkongan, serta 205,3 kg jeroan (hati, jantung, ampela). Muatan ini berasal dari Bekasi dan Depok, dengan tujuan Pesawaran.
Semua barang sitaan langsung ditahan karena tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak memiliki dokumen resmi, sesuai amanat Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019.
Sopir dari kedua kendaraan juga diperiksa untuk mengungkap jaringan pengiriman ilegal ini.
Karantina Lampung
Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan daging
daging ayam ilegal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
