Satgassus Mesuji Beri Tenggat Waktu kepada Buay Mencurung Keluar dari Kebun Sawit PT SIP, Ini Batas Waktunya
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Bahkan, sebagai bagian dari penyelesaian, tim satgassus meminta agar kelompok Buay Mencurung menyampaikan bukti secara hukum ke pengadilan sebagai upaya litigasi.
"Tapi sampai sekarang tidak ada langkah tersebut, malah mereka makin masif menduduki lahan," terangnya.
Terakhir, kata Taufiq, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga keluar, maka satgassus akan melakukan penertiban perambah agar keluar dari lahan tersebut.
Karena, kata dia, persoalan semacam itu tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Mesuji.
Selain membuat citra Mesuji rusak, juga iklim investasi tidak menarik di kabupaten tersebut.
"Jangan sampai terulang seperti yang sudah-sudah di beberapa perusahaan di Mesuji, itu sebabnya, kita harus tuntaskan disini, agar jadi contoh penyelesaian di tempat yang lain," tutupnya.
Sementara, perwakilan manajemen PT. SIP, Humala Sinaga, mengucapkan terimakasih atas kerja tim yang sudah sampai tahap imbauan dan pemasangan banner.
"Kita berharap, mereka tanpa dipaksa bisa keluar. Tapi kalau tidak, ya, kita minta agar ada penertiban, supaya semua pihak, para investor dapat nyaman dan tenang berusaha di Kabupaten Mesuji ini," tutupnya. (*)
HGU PT SIP
satgassus
kebun sawit
perambah
Kabupaten Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
