Aniaya Pakai Pedang, Pria 27 Tahun Ditangkap Polres Pringsewu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

8 September 2025 19:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Penganiaya pakai pedang Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Penganiaya pakai pedang Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Aksi penganiayaan yang dilakukan pria berinisial RPN (27) warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius.

Atas perbuatannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya pada hari Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersangka yang menganiaya warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Awalnya pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, korban tengah menemani rekannya bertemu seseorang di Pekon Tambahrejo.

Dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok dan secara tiba-tiba tersangka mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pedang dan menyerang korban beserta rekannya.

Akibat sabetan pedang, korban mengalami luka serius di bagian lengan kiri dan mendapatkan perawatan di RS Mutiara Hati Gadingrejo.

"Korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Oerip Soemoharjo Bandar Lampung, untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasat, Senin (8/9/2025).

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penganiaya

pedang

Satreskrim

polres Pringsewu

pria 27 tahun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya