Aniaya Pakai Pedang, Pria 27 Tahun Ditangkap Polres Pringsewu
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Aksi penganiayaan yang dilakukan pria berinisial RPN (27) warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius.
Atas perbuatannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya pada hari Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersangka yang menganiaya warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Awalnya pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, korban tengah menemani rekannya bertemu seseorang di Pekon Tambahrejo.
Dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok dan secara tiba-tiba tersangka mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pedang dan menyerang korban beserta rekannya.
Akibat sabetan pedang, korban mengalami luka serius di bagian lengan kiri dan mendapatkan perawatan di RS Mutiara Hati Gadingrejo.
"Korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Oerip Soemoharjo Bandar Lampung, untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasat, Senin (8/9/2025).
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)
Penganiaya
pedang
Satreskrim
polres Pringsewu
pria 27 tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
