Aniaya Korban Pakai Kayu Balok dan Daun Pintu, Dua Tersangka Diamankan Polsek Penengahan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pengeroyokan yang menyebabkan Korban mengalami luka robek pada kepala bagian kanan, bengkak belakang kepala, dan patah pada jari kelingking tangan kiri, berhasil diungkap Polsek Penengahan.
Dua tersangkanya yakni MM alias Jarot (30) dan ES (26) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kini masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
Selain tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, potongan balok kayu, dua patahan daun pintu, serta barang aluminium gantung korden berwarna kuning.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriyansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang menganiaya korban di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, pada hari Kamis (15/5/2025) malam.
"Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat," kata Kapolsek, Jumat (16/5/2025).
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban atas dasar rasa sakit hati dan merasa tersinggung dengan tindakan korban di tempat karaoke.
Kronologi kejadian bermula saat korban mengantar teman wanitanya pulang dari tempat karaoke, kemudian dihadang oleh empat orang menggunakan sepeda motor.
Merasa terancam jiwanya, korban berusaha melarikan diri, namun akhirnya tertangkap dan dianiaya hingga mengalami luka-luka serius.
Teman wanita korban sempat menyelamatkan korban yang terluka ke dalam kamar kontrakan lalu menguncinya dari dalam, lagi-lagi para tersangka kembali mendobrak pintu kamar dan melanjutkan pemukulan.
"Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkannya ke pihak kepolisian," imbuh Iptu Donal.
Aniaya Korban
kayu balok
daun pintu
Polsek Penengahan
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
