Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 Februari 2026 20:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana. Foto: Ist
Rilis ID
Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan legislatif.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan sejumlah saksi serta ahli.

“Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk EF,” kata Yuni, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, penyidik menemukan adanya perubahan dan ketidaksesuaian pada dokumen ijazah Paket C milik Eli Fitriyana yang diklaim diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Yang bersangkutan diduga membuat ijazah palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru, namun ternyata tidak pernah mengikuti pembelajaran di sana,” jelasnya.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap legislator periode 2024–2029 itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, menyusul hasil gelar perkara yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

Penyidik menduga Eli menggunakan ijazah Paket C (setara SMA) fiktif sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan legislatif pada Mei 2023.

Dari hasil penelusuran dokumen serta verifikasi yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar pada ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220 yang dilampirkan.

Pertama, nama Eli Fitriyana tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, maupun dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

DPRD Tubaba

Eli Fitriyana

ijazah palsu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya