Ancam Kekasih Sebarkan Video, Pemuda 20 Tahun di Lamteng Pakai Baju Orange
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, mengamankan seorang pemuda berinisial RN (20) pada hari Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan warga Kecamatan Kalirejo, dilakukan setelah mendapat laporan dari orang tua korban atas tindak pidana rudapaksa terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Menurut Kapolsek, aksi bejat tersangka terhadap korban terjadi dalam rentang waktu tertentu dan terbongkar setelah ayah korban menemukan adanya video asusila pada tanggal 10 November 2025.
Modusnya, tersangka memaksa korban yang merupakan kekasihnya untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan menyebarkan video asusila saat bersamanya
"Dengan ancaman tersebut, tersangka telah merudapaksa korban sebanyak lima kali," kata Kapolsek, Kamis (20/11/2025).
Hasil interogasi, tersangka melakukan perbuatannya pertama kali pada tanggal 30 Oktober 2025 di rumah bibinya yang saat itu dalam keadaan kosong.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Pemuda
video
Rudapaksa
kekasih
Satreskrim Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
