Ada HGB di Laut Lampung, Walhi: Dugaan Mafia Tanah Kongkalikong dengan BPN
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sejumlah wilayah di laut Lampung ternyata yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sama seperti kasus di laut Tangerang dan Surabaya.
Melalui website Bhumi ATR/BPN, ditemukan laut Lampung yang ber-HGB itu di antaranya di Teluk Bandar Lampung dan Teluk Pesawaran.
Beberapa lokasi laut yang ditemukan ber-HGB itu yakni pada titik koordinatnya di 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E, kemudian koordinat 5.458569 derajat S, 105311244 derajat E (Bandar Lampung).
Baca Juga:
Kemudian di laut Pesawaran ada ditemukan pada koordinat 5.518094 derajat S, 105.249045 derajat E.
Di perairan Teluk Semangka Tanggamus juga ditemukan wilayah laut berupa titik-titik berwarna orange dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya.
Padahal jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan.
Lantas, siapa pemilik HGB di wilayah perairan Lampung? Saat dikonfirmasi, Humas Kanwil BPN Lampung, Ferry mengatakan sampai saat ini belum mendapat informasi terkait adanya HGB di laut Lampung yang tertera pada aplikasi Bhumi ATR/BPN.
“Saya belum mengkroscek itu di Bhumi ATR/BPN. Jadi tidak tahu, belum dapat info,” kata Ferry.
“Nanti saya coba cek titiknya dimana, karena saya juga baru bertugas di Lampung,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Terkait siapa pemilik HBG tersebut, ia menyebut informasinya hanya bisa dijawab pejabat setingkat Kabid Pengukuran Bidang Tanah BPN Lampung.
HGB Laut
hak guna bangunan
laut Lampung
laut dikapling
Walhi Lampung
mafia tanah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
