Ada Anak Usaha Sungai Budi Group dan BUMN Inhutani di Kasus Korupsi Rp100 Miliar Kejati Lampung?
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Ia juga menilai ada potensi hubungan tidak sehat antara perusahaan swasta dan BUMN dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Jika BUMN sebagai pemegang konsesi bekerja sama secara melawan hukum dengan pihak swasta, maka itu bisa memenuhi unsur korupsi korporasi,” tandasnya. (*)
korupsi lahan hutan
uang 100 miliar
Kejati Lampung
Sungai Budi Group
Inhutani
korupsi BUMN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
