Ada Anak Usaha Sungai Budi Group dan BUMN Inhutani di Kasus Korupsi Rp100 Miliar Kejati Lampung?
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Selama perusahaan atau pengurusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum biasanya menghindari penyebutan nama secara terbuka.
“Ini untuk mencegah potensi gugatan pencemaran nama baik dan menjaga stabilitas bisnis jika nantinya tidak terbukti,” jelasnya.
Namun ia menegaskan, jika perkara sudah masuk tahap penetapan tersangka, maka transparansi kepada publik harus lebih dikedepankan.
Ada Kemungkinan Pengembangan Kasus
Terkait kemiripan dengan perkara yang pernah ditangani KPK, Prof. Hamzah melihat ada dua kemungkinan dari sisi hukum.
Pertama, bisa saja berlaku asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun jika penyelidikan Kejati Lampung menyangkut lokasi, waktu, atau objek lahan yang berbeda, maka perkara tersebut dapat dianggap sebagai kasus baru.
Kemungkinan kedua, perkara ini merupakan pengembangan kasus dari perkara sebelumnya.
Menurutnya, praktik korupsi di sektor kehutanan sering bersifat sistemik dan berkelanjutan.
“Jika perkara sebelumnya terkait suap, sementara yang sekarang berkaitan dengan kerugian keuangan negara akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin, maka keduanya berdiri sendiri secara hukum,” jelasnya.
korupsi lahan hutan
uang 100 miliar
Kejati Lampung
Sungai Budi Group
Inhutani
korupsi BUMN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
