Ada Anak Usaha Sungai Budi Group dan BUMN Inhutani di Kasus Korupsi Rp100 Miliar Kejati Lampung?
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)—anak usaha Sungai Budi Group—dan PT Inhutani V.
Direktur PT PML, Djunaidi Nur, telah divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti menyuap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, agar perusahaan tersebut dapat melanjutkan kerja sama pengelolaan lahan.
Djunaidi dinyatakan bersalah memberikan suap sebesar 199.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar kepada Dicky.
Sementara itu, Aditya Simaputra, orang kepercayaan Djunaidi sekaligus staf perizinan di Sungai Budi Group, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana
Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan merupakan hal yang lazim dalam penanganan perkara korupsi.amun secara hukum, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana.
Ia merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
“Artinya, uang Rp100 miliar itu berfungsi sebagai barang bukti dan dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di pengadilan nanti, tetapi bukan alat untuk menghentikan perkara,” ujarnya.
Menurutnya, langkah Kejati menerima uang tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery atau penyelamatan aset negara agar tidak hilang selama proses hukum berjalan.
Terkait penggunaan inisial perusahaan, Prof. Hamzah menilai hal tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan penyidik untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
korupsi lahan hutan
uang 100 miliar
Kejati Lampung
Sungai Budi Group
Inhutani
korupsi BUMN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
