Ada Anak Usaha Sungai Budi Group dan BUMN Inhutani di Kasus Korupsi Rp100 Miliar Kejati Lampung?
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sudah dua pekan berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang sebesar Rp100 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.
Uang tersebut merupakan dana yang dititipkan oleh perusahaan berinisial PT P sebagai bentuk “itikad baik” untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
Kasus ini diduga melibatkan dua perusahaan besar, yakni perusahaan swasta berinisial PT P dan sebuah BUMN kehutanan berinisial PT I. Namun hingga kini Kejati Lampung masih menutup rapat identitas kedua perusahaan tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap nama perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Masih inisial, belum bisa disebutkan,” kata Ricky kepada Rilis.id, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, identitas kedua perusahaan itu baru akan disampaikan kepada publik setelah ada perkembangan dalam proses penyelidikan.
“Nanti kalau sudah ada perkembangan baru dirilis lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung memastikan uang titipan Rp100 miliar yang diserahkan PT P pada 10 Februari 2026 telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Meski ada pengembalian dana, Kejati menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menariknya, inisial PT P dan PT I dalam kasus ini memunculkan spekulasi karena identik dengan perkara suap pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
korupsi lahan hutan
uang 100 miliar
Kejati Lampung
Sungai Budi Group
Inhutani
korupsi BUMN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
