Video Viral Komika Dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Desember 2023 18:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Komika asal Lampung yang menjadi tersangka karena video viral melecehkan nama nabi. Foto : Istimewa
Rilis ID
Komika asal Lampung yang menjadi tersangka karena video viral melecehkan nama nabi. Foto : Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, mengirim barang bukti video rekaman viral komika yang diduga menghina nama nabi ke laboratorium forensik Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengujian barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Aulia Rakhman (AR).

"Rekaman video yang dikirim, berdurasi sekitar dua jam berjudul 'tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung dan rekaman CCTV di lokasi,"kata Kabid, Senin (11/12/2023).

Selain melakukan pengujian barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari yang mengetahui kejadian tersebut maupun saksi ahli.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar melengkapi berkas perkara dan segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berikut tujuh saksi dan lima orang ahli.

Saksi ahli bidang bahasa Indonesia dari pusat pembinaan sastra dan bahasa Kemendikbud, saksi ahli agama dari Kemenag dan MUI, saksi IT Puslabfor dan saksi pidana dari Universitas Lampung.

AR dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Komika

Lecehkan Nama Nabi

video viral

laboratorium forensik

mabes polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya