Vendor Lift Tak Dihadirkan, Disnaker: Tanggung Jawab Beralih ke Yayasan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

31 Agustus 2023 13:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Helmy Ady selaku Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, saat dimintai keterangan, foto : Muhaimin
Rilis ID
Helmy Ady selaku Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, saat dimintai keterangan, foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Polisi telah menetapkan Rahmat, penanggung jawab proyek pembangunan Sekolah Islam Az Zahra, sebagai tersangka, Kamis (10/8/2023) lalu.

Namun penyidikan kasus jatuhnya lift yang menewaskan tujuh pekerja ini tidak lantas berhenti pada Rahmat saja. 

Paling tidak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung masih berupaya menghadirkan vendor yang menggarap konstruksi lift yang berada di Jakarta.

"Terkait masalah vendor kita sudah meminta Yayasan Az Zahra untuk menghadirkan untuk melihat dan membagi tanggung jawab," papar Helmy Ady, Kamis (31/8/2023). 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung ini, jika vendor tak didatangkan maka secara hukum pihak yayasan yang bertanggung jawab. 

Terkait santunan terhadap ahli waris yang diberikan pihak yayasan kepada keluarga korban, Helmy menilai sementara ini sudah sesuai dengan aturan.

"Tinggal kita tunggu laporan dari pihak keluarga maupun Az Zahra. Yang jelas harus di atas Rp100 juta per ahli waris," jelasnya.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan, jika tenaga kerja yang meninggal tidak terdaftar di BPJS, maka santunan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Ahli waris dari korban wajib mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa pendidikan maksimum Rp174 juta.

Rinciannya santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Az Zahra

Lift Jatuh

Disnaker

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya