Usai Jadi Saksi di Kasus Tipu Gelap, Nanang Tak Ambil Pusing
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Sementara itu, kuasa hukum Nanang Ermanto, Merik Havit, mengatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
PERMA tersebut mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan dan keadaan bebas dari bahaya, yang memberikan perlindungan kepada hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Pasal 4 Ayat (6) berbunyi, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan, sebelum dimulainya persidangan.
"Kehadiran Pak Nanang dan Ibu Winarni sebagai saksi tapi seolah-olah seperti terdakwa. Dalam kesaksian yang diberikan di depan majelis hakim, terdakwa Akbar Bintang tidak merasa keberatan dan ketika hakim bertanya apakah ada yang ingin ditanya, terdakwa bilang cukup," ujar Merik.
Sebelumnya, PN Tanjungkarang menggelar sidang kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lamsel dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).
Di saat awal persidangan ketua majelis hakim mempersilakan untuk mengambil gambar kepada jurnalis sebelum persidangan dimulai.
Akan tetapi, menurut Merika, di pertengahan persidangan masih saja ada yang mengambil serta merekam. (*)
Bupati Lamsel
nanang ermanto
kasus tipu gelap
tanggapi santai
fokus kerja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
