Usai Geledah FH Unila, KPK Minta Keterangan Dekan FH Unila dan Tiga Wakil

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Agustus 2022 19:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik KPK membawa koper yang berisikan berkas. Foto: Pandu
Rilis ID
Penyidik KPK membawa koper yang berisikan berkas. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — KPK melakukan penggeledahan maraton di Universitas Lampung (Unila). 

Selesai di Fakultas Kedokteran, penggeledahan dilanjutkan ke Fakultas Hukum (FH), Selasa (23/8/2022).

Itu semua dilakukan untuk menyidik dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila. 

KPK kurang lebih empat jam menggeledah Gedung C Dekanat FH. Dimulai sekira pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. 

Setelah itu, mereka keluar dengan membawa satu koper hitam. 

Penyidik KPK juga meminta keterangan Dekan FH, Dr M Fakih dan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama, Dr Rudi Natamihardja. 

Selain itu, Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan, Yulia Neta dan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Depri Liber Sonata. 

Fakih mengatakan tim penyidik KPK menanyakan mekanisme PMB di FH. Termasuk, PMB berbagai jalur. Baik SBMPTN, SNMPTN, maupun mandiri. 

"Termasuk kuotanya dan pengawasannya seperti apa," terangnya. 

Setelah itu, penyidik membawa berkas surat-menyurat pengawas, surat jumlah mahasiswa, serta undangan rapat tentang kuota PMB 2022. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Universitas Lampung

Karomani

Rektor Unila

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya