Usai Dicekoki Miras, Seorang ABG di Waykanan Dicabuli Secara Bergilir
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Tiga pemuda asal Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak di bawah umur berusia 15 tahun, sebut saja Mawar.
Mereka adalah W (17), I (20) dan D (20). Ketiganya mencabuli Mawar secara bergilir usai mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Waykanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu," kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, Kamis (24/9/2020).
Pencabulan itu bermula pada hari Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pergi dari rumah dibawa oleh teman prianya berinisial W dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam ke arah Kecamatan Baradatu.
Hingga hari Minggu, 20 September, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Orang tua korban khawatir atas keselamatan anak kandungnya.
Orang tua korban kemudian mendapatkan informasi bahwa putrinya berada di Baradatu. Sang ayah pun memastikan kebenaran kabar tersebut.
Setibanya di Baradatu, ayah korban menemukan anaknya di pinggir jalan dengan keadaan sakit dan pucat. Mawar kemudian dibawa pulang ke rumah.
"Berdasarkan pengakuan korban, tiga pelaku telah mencekoki korban dengan miras, lalu menyetubuhi secara bergiliran," ujar Devi.
Peristiwa itu langsung dilaporkan orang tua korban ke Polres Waykanan. Ketiga tersangka berhasil diciduk pada Senin (21/9/2020) malam.
"Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Negeriagung," tambah Devi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
