Usai Dicekoki Miras, Seorang ABG di Waykanan Dicabuli Secara Bergilir
Yulianto
Waykanan
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Devi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
