UPTD PPA Tanggamus Harapkan Tersangka Predator Anak Dihukum Kebiri

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

7 Maret 2021 20:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Jumadi (60), tersangka kasus pencabulan anak di Tanggamus usai ditangkap polisi. Foto: Istimewa
Rilis ID
Jumadi (60), tersangka kasus pencabulan anak di Tanggamus usai ditangkap polisi. Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Tanggamus, dengan tersangka seorang kakek bernama Jumadi (60), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanggamus.

Pihak UPTD PPA akan berupaya mendorong supaya tersangka dihukum seberat mungkin, jika perlu hukuman kebiri.

“Bersama aparat penegak hukum kita akan cari jalan untuk hukuman seberat mungkin. Karena ini adalah predator anak yang meresahkan. Apalagi tersangka sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama. Kita akan ikuti proses (hukum) nya,” ungkap anggota UPTD PPA Tanggamus Pauzan Abdul Rohim, kepada Rilislampung, Sabtu (6/3/2021).

Pihak UPTD PPA juga berjanji akan konsisten melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban.

“Namun pihak kami juga sementara masih fokus pada pemulihan psikis korban, supaya tidak larut dengan traumanya. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung,” tambah Abdul Rohim.

Sebelumnya, polisi menangkap Jumadi (60), warga Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus. Kakek bejat itu melakukan pencabulan terhadap anak 8 tahun. Perbuatan itu sudah dilakukannya sebanyak 5 kali sejak Januari 2021.

Baca: Hukum Kebiri Sudah Diterapkan, Predator Anak Masih Berkeliaran

Padahal, tersangka predator anak itu sebelumnya baru saja keluar penjara juga dengan kasus pencabulan.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya