Tunakarya Warga Natar Ditangkap Polisi, Ternyata Bobol Rumah Tetangga Empat Bulan Lalu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Setelah menjadi buronan Polsek Natar selama hampir empat bulan. Julianto (31) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (3/10/2023).
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban Eli (42) yang masih tetangga satu Desa.
Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu (11/6/2023) dan baru diketahui korban sekitar jam 10.30 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping dengan terlebih dahulu membuka teralis jendela terbuat dari bambu.
Kemudian mendorong hingga bambu penutup jendela tersebut terlepas. Lalu masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit handphone merk Samsung type J2 core warna Gold, seperangkat kain tapis Lampung yang terdiri dari sarung dan selendang serta uang tunai sebesar Rp570 ribu.
"Korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sebesar Rp3,57 juta. Kemudian lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek, Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar dengan didukung barang bukti yang ada. Dipimpinan Panit Reskrim 1 Ipda Suyitno, Panit Reskrim 2 Aipda Akhmad Ismail, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di Desa Bumisari, Natar.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti handphone yang dicurinya.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kompol Enrico. (*)
Tunakarya
bobol rumah tetangga
buron
polsek natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
