Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Warga Kibang
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap BI (33) tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Pria warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba, kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres.
Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap Senin (21/0/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kami tangkap saat sedang berada di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala," kata Kasat, Selasa (22/8/2023).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, dan selembar tisu warna putih.
Penangkapan tersebut menurut Kasat merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir akan ada transaksi narkotika.
"narkotika disimpan dalam tisu warna putih untuk mengelabuhi petugas," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasatres Narkoba ini menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Alumni Akpol 2013. (*)
Polres Tuba
Satnarkoba
warga kibang
transaksi sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
