Total Rp2,5 Miliar, KPK Sita Mata Uang Asing dari Rumah Rektor Unila Nonaktif Karomani

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Agustus 2022 16:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Mobil yang dikendarai KPK saat menggeledah rumah Rektor Unila Non-aktif Karomani, foto: dokumen Rilis.id Lampung
Rilis ID
Mobil yang dikendarai KPK saat menggeledah rumah Rektor Unila Non-aktif Karomani, foto: dokumen Rilis.id Lampung

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sedikitnya Rp.2,5 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura dan Euro saat penggeledahan di rumah rektor Unila nonaktif Karomani.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penggeledahan pada Rabu (24/8/2022) kemarin, pihaknya menyita barang bukti uang, beberapa dokumen dan juga barang eletronik. 

Untuk total uang cash yang disita berjumlah Rp. 2,5 miliar yang berasal dari para tersangka. 

Setelah ini, akan dianalisis dan akan segera menyita sebagai barang bukti yang akan dikonfirmasi dengan para saksi.

"Kita konfirmasi dengan para saksi dalam proses penyidikan," katanya Kamis (25/8/2022).

Untuk di ketahui, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan hingga saat ini, mulai dari gedung rektorat, gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, Fakultas FKIP Unila.

Selain itu, dilakukan juga penggeledahan di dua rumah pribadi miliki Karomani, rumah Ketua Senat Unila, dan juga tersangka Andi Desfiandi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPK

Sita Uang

Rektor Unila

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya